Investigasi Indonesia
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Laporan aduan terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, resmi disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang pada Kamis (17/9/2026). Langkah hukum ini ditempuh oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat guna mendorong penegakan aturan pemanfaatan ruang publik secara konsisten.
Pengaduan bernomor 294/GMPK/IX/2026 yang diusung oleh LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menyoroti pembangunan di kawasan Jalan Candi Asri Nomor 19. Berdasarkan peninjauan lapangan, objek bangunan tersebut disinyalir berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta memanfaatkan area sempadan sungai secara tidak sah.
Pihak pelapor juga menggarisbawahi dugaan belum terpenuhinya dokumen administratif wajib, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keberadaan struktur penahan maupun fondasi di batas bantaran sungai dikhawatirkan memicu kerentanan lingkungan dan merusak fungsi daerah aliran sungai apabila tidak dievaluasi secara komprehensif oleh instansi teknis terkait.
Pelaporan yang turut ditembuskan kepada Bupati Semarang dan Polres Semarang ini menekankan pentingnya verifikasi objektif di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah terukur guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan selaras dengan ketetapan tata ruang daerah serta asas keterbukaan pelayanan publik.




Tinggalkan Balasan