Diduga Langgar Tata Ruang, LSM Laporkan Bangunan Di Candirejo

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Penataan ruang, perlindungan lahan, dan pendirian bangunan diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 61 dan Pasal 69), yang melarang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan mengancam sanksi bagi pihak yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang memandatkan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dokumen teknis sebelum pelaksanaan konstruksi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang membatasi dan melarang pendirian bangunan permanen di area sempadan guna menjaga fungsi ekologis dan keselamatan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang mengatur prosedur perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: Pelaporan mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan pendirian bangunan di sempadan sungai di Candirejo menjadi perhatian penting dalam penataan wilayah. Peninjauan faktual di lapangan serta klarifikasi dokumen perizinan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang beserta dinas terkait sangat krusial guna menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating