Investigasi Indonesia
Cilacap, Jawa Tengah – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, aktivitas ilegal yang terang-terangan melanggar hukum tersebut seolah bebas beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat berwenang.
Berdasarkan laporan dan penelusuran dari warga sekitar, arena judi adu jago tersebut diduga dikelola secara terorganisir oleh oknum yang diketahui berinisial SGM.
Intensitas perjudian di lokasi ini terbilang sangat masif. Tidak hanya pada akhir pekan, praktik haram ini rutin digelar empat kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Kerumunan massa dan hiruk-pikuk aktivitas perjudian yang berlangsung hampir separuh minggu ini praktis mengganggu kenyamanan, keamanan, serta ketertiban lingkungan setempat.
Warga mengaku resah dengan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama kekhawatiran akan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan potensi meningkatnya angka kriminalitas di lingkungan mereka akibat perputaran uang panas di arena tersebut.
“Aktivitasnya sangat meresahkan warga karena seminggu bisa sampai empat kali buka. Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan bertindak tegas menutup tempat itu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian untuk tidak tutup mata terhadap keluhan warga dan segera memberantas penyakit masyarakat yang merajalela di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan