Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam di Wilayah Bantarsari Resahkan Warga

Abah Sofyan
Ilustrasi Lokasi Judi Sabung Ayam

Aturan Hukum

Penyelenggaraan arena judi sabung ayam secara sah dan mutlak melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian. Berdasarkan regulasi tersebut, para penyelenggara, pengelola (seperti terduga NN dan SGM), maupun para pemain yang terlibat di dalamnya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda. Selain itu, pembiaran terhadap praktik perjudian juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Kepolisian yang mewajibkan aparat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Catatan Redaksi: Beroperasinya arena judi sabung ayam hingga empat kali dalam seminggu di wilayah Bantarsari tersebut bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum di Kabupaten Cilacap. Mustahil aktivitas ilegal dengan intensitas setinggi itu tidak terendus oleh radar petugas di lapangan. Redaksi mendesak Polresta Cilacap untuk segera melakukan penggerebekan, menangkap pengelola berinisial SGM, serta membongkar tuntas jika ada indikasi oknum yang menjadi pelindung (beking) di balik mulusnya operasi perjudian ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar imbauan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating