Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram beserta sejumlah barang bukti penunjang lainnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35) di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan menyita sejumlah paket sabu seberat 3,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui metode sistem titip lokasi via WhatsApp.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dengan mengamankan tersangka BR (27) beserta 4 paket sabu seberat 11,22 gram. Tersangka BR mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial G alias Gandos yang juga berstatus DPO untuk diedarkan dengan sistem penempatan alamat tertentu. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan serta memburu para pelaku yang masih buron guna memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah.








Tinggalkan Balasan