Aturan Hukum
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Catatan Redaksi: Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan modus operandi sistem titip lokasi menunjukkan adaptasi pola kejahatan yang perlu diantisipasi. Sinergi antara informasi masyarakat dan ketegasan aparat kepolisian sangat krusial dalam memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba.
(Red)









Tinggalkan Balasan