Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial AN (30) alias Angga atas dugaan kepemilikan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi penggerebekan pada Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 15,65 gram.
Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Dari penguasaan tersangka AN, APH menyita 12 paket diduga sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik klip besar, dua bungkus sedang, dan tujuh bungkus kecil. Selain itu, petugas menyita satu ball plastik klip kosong, empat sendok rakitan dari pipet, kotak penyimpanan transparan, tas pinggang, serta uang tunai sebesar Rp305.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Berdasarkan interogasi awal penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YS alias Anak Band yang berdomisili di kawasan Perdagangan Sebrang II, Gang Sederhana, Kabupaten Simalungun. Namun, saat tim APH melakukan pengembangan dan perburuan ke lokasi keberadaan YS, terduga pemasok utama tersebut belum berhasil ditangkap dan telah melarikan diri.
Aturan Hukum
Mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 ayat (2) tentang dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 112 ayat (2) tentang dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Catatan Redaksi: Penangkapan tersangka AN dengan barang bukti 15,65 gram sabu patut diapresiasi, namun penanganan kasus ini tidak boleh terhenti pada level pengedar di tingkat bawah. Keberhasilan terduga pemasok utama berinisial YS alias Anak Band meloloskan diri saat penggerebekan menunjukkan perlunya respons yang lebih sigap dari tim APH. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Polres Simalungun untuk bergerak cepat memburu YS dan membongkar jaringan atasnya secara tuntas. Peredaran narkotika tidak akan pernah terputus selama aktor intelektual dan penyuplai utamanya masih bebas berkeliaran di masyarakat!
(Yuni)








Tinggalkan Balasan