Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Sukodono berhasil membekuk residivis kambuhan lintas kota berinisial MAA (32). Warga asal Surabaya tersebut diringkus pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB usai melancarkan aksi dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodono.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AD-3651-XE di tepi Jalan Raya Sukodono-Tanon, Dukuh Kedong, Desa Bendo. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni berpura-pura membutuhkan tumpangan hingga menyamar sebagai sales minyak goreng untuk mengelabui korban. Korban yang mempercayai pelaku kemudian mengantarkannya ke sebuah warung makan. Saat korban lengah membilas diri di toilet, MAA langsung menggasak motor korban beserta uang tunai Rp2 juta dan telepon seluler yang ada di bagasi, dengan total kerugian mencapai Rp23,5 juta.
Dari hasil pendalaman Aparat Penegak Hukum (APH), terungkap bahwa MAA merupakan residivis kawakan yang telah empat kali keluar-masuk penjara atas berbagai perkara tindak pidana, mulai dari penggelapan motor (2017), curanmor (2018), pencurian mobil (2020), hingga penipuan daring (2023). Tak hanya beraksi di Sragen, interogasi petugas membongkar rekam jejak kejahatan pelaku di sedikitnya lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas daerah, meliputi satu TKP di wilayah Polresta Surakarta (Honda Beat) dan empat TKP di wilayah Polres Sidoarjo, Jawa Timur (Honda Beat, Vario, dan PCX).
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mendampingi Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa tersangka MAA saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta mengejar jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil kejahatan pelaku.








Tinggalkan Balasan