Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Rapat Pilihan Pengurus (RPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Tengah resmi menetapkan terbentuknya susunan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Dalam kepengurusan ini, Andrie Once Anshory menjabat sebagai Ketua DPW SWI Jateng, didampingi A Sofyan sebagai Sekretaris, dan Mukhlis di posisi Bendahara.
Struktur kepengurusan baru DPW SWI Jateng masa bakti 2026–2031 ini diperkuat oleh pakar di bidang hukum dan akademisi, yakni Dr. Hj. Eko Suwarni, S.H., M.H. sebagai Dewan Pembina serta Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, S.H., M.M. sebagai Dewan Penasehat.
Guna menjalankan fungsi organisasi secara terarah dan profesional, jajaran kepala departemen juga resmi dibentuk:
- Departemen Keanggotaan & Kaderisasi: Agus Romadhon
- Departemen Workshop & Kompetensi SDM: Agusta Saptanto
- Departemen Humas & Antar Lembaga: M. Efendi
- Departemen Advokasi & Hukum: Hendhi Hidayat, S.Pd., S.H. dan Sujadi, S.Pd., S.H., M.H.
- Departemen Sosial & Ekonomi: Lambang
- Departemen Budaya & Pariwisata: Tigor Handoko
- Koordinator Program Ngopi Bareng: Zumalia Suci Retnowati

Sebagai pusat pergerakan dan konsolidasi organisasi sepanjang periode 2026–2031, DPW SWI Jateng kini menempati kantor sekretariat baru yang berlokasi di Jalan Ketileng Raya No. 28, Sendangmulyo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Melalui terbentuknya kepengurusan baru ini, Ketua DPW SWI Jateng, Andrie Once Anshory, menegaskan komitmennya untuk menjadikan SWI Jateng sebagai rumah perlindungan, wadah pemersatu, serta sarana edukasi bagi seluruh jurnalis di Jawa Tengah. DPW SWI Jateng bertekad mendorong peningkatan kompetensi, menjaga kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta siap memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan yang menghadapi ancaman atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas di lapangan.
Aturan Hukum
Landasan hukum kebebasan berorganisasi dan perlindungan tugas jurnalistik diatur dalam:
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa wartawan bebas memilih dan bergabung dalam organisasi wartawan.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
Catatan Redaksi: Terbentuknya kepengurusan baru DPW SWI Jawa Tengah periode 2026–2031 yang ditopang dengan hadirnya kantor sekretariat di Semarang harus menjadi benteng pertahanan yang kukuh bagi independensi dan keselamatan pers di daerah, bukan sekadar pelengkap struktur organisasi. Di tengah maraknya intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang menyuarakan kebenaran, SWI Jateng dituntut berada di barisan terdepan dalam membela hak-hak jurnalistik dan profesionalisme anggotanya. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong DPW SWI Jateng untuk konsisten mengawal supremasi hukum, mengasah integritas wartawan, serta menolak tegas segala bentuk intervensi yang mencoba membungkam kemerdekaan pers!
(Red)








Tinggalkan Balasan