Investigasi Indonesia
Tanggamus, Lampung – Praktik dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran belanja rutin di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus mengemuka. Oknum Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemkab Tanggamus berinisial EDA, yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disinyalir bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana alokasi makan dan minum bupati serta wakil bupati bernilai fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi penyimpangan tersebut mencakup alokasi Belanja Makanan dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah senilai Rp1.748.540.000 yang dikerjakan oleh penyedia Melati Jaya Catering. Selain itu, temuan juga mengarah pada paket Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya sebesar Rp122.500.000 dengan penyedia Swara Antar Nusa, di luar sejumlah pos anggaran kegiatan lain di Bagian Umum yang diduga kuat turut dimanipulasi pada tahun anggaran 2026.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya indikasi mark-up dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Tanggamus tersebut. Praktik culas ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencoreng komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana ditargetkan dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Kabag Umum Sekretariat Pemkab Tanggamus, EDA, melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp di nomor 08537334xxxx pada hari Jum’at (04/09/2026), yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan apa pun. Kendati demikian, redaksi Investigasi Indonesia tetap membuka ruang dan pintu seluas-luasnya bagi pihak EDA maupun Sekretariat Pemkab Tanggamus untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan Hukum
Praktik dugaan penggelembungan anggaran belanja daerah merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini mengancam setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang merugikan keuangan negara. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Modus mark-up anggaran belanja makan dan minum serta sewa peralatan kantor adalah bentuk korupsi parasitik yang merampok uang rakyat di tengah keterbatasan anggaran daerah. Aksi bungkam oknum Kabag Umum EDA saat dikonfirmasi semakin menguatkan urgensi keterbukaan informasi dan penegakan hukum di lingkungan Pemkab Tanggamus. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak BPK RI untuk segera melakukan Audit Investigatif, serta menuntut jajaran Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejari Tanggamus, Kejati Lampung, maupun KPK—untuk tidak tinggal diam. Usut tuntas alur pencairan dana, periksa KPA serta vendor yang terlibat, dan seret para pelaku ke meja hijau!
(TIM)








Tinggalkan Balasan