Keluhan Warga: Usut Dugaan Mark Up Irigasi Cilacap

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa Tengah – Dana bantuan yang seharusnya menjadi urat nadi ketahanan pangan justru diduga menjadi ladang bancakan. Petani di Kabupaten Cilacap meluapkan kekecewaannya melalui portal LaporGub dengan nomor tiket aduan LGWP98030666, pada Senin (27/7/2026). Proyek bantuan pengairan sawah yang berlokasi di Jalan Bantarmangu, area Sawah Girang, dilaporkan sarat akan kejanggalan dan diindikasikan kuat terjadi praktik mark up anggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi proyek di lapangan sama sekali tidak sejalan dengan kebutuhan teknis pengairan sawah. Alih-alih membangun infrastruktur irigasi yang memadai, pihak pengelola hanya memasang instalasi berupa paralon berukuran kecil. Tentu saja, debit air yang dihasilkan sangat tidak rasional dan mustahil mampu mengairi hamparan sawah milik petani dengan baik.

Selain pengerjaan yang terkesan asal-asalan, warga juga menyoroti bobroknya transparansi dari pihak pengelola anggaran. Tidak ada keterbukaan informasi, sosialisasi, maupun rincian realisasi dana bantuan kepada para petani setempat. Sikap tutup mata dan bungkamnya pengelola ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa anggaran proyek telah disunat secara sepihak demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

Laporan tajam ini telah mendapatkan perhatian dan disposisi cepat dari Admin Gubernuran pada pukul 08:04 WIB. Berselang belasan menit, tepatnya pada pukul 08:18 WIB, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui sistem Lapor Bup mengonfirmasi bahwa aduan telah diverifikasi dan langsung diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Praktik culas dalam pengerjaan proyek bantuan irigasi ini, jika terbukti kebenarannya, berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum yang ancamannya tidak main-main:

  1. Tindak Pidana Korupsi (Mark Up Anggaran):

    • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).

  2. Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating