Keluhan Warga: Usut Dugaan Mark Up Irigasi Cilacap

Abah Sofyan
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pengelola anggaran wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan dana negara/bantuan secara transparan kepada masyarakat (petani selaku penerima manfaat).

  • Pelanggaran Standar Jasa Konstruksi:

    • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (termasuk irigasi) harus memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Penggunaan paralon kecil yang tidak sesuai fungsi adalah bentuk kegagalan pemenuhan standar mutu yang merugikan masyarakat.

  • Catatan Redaksi: Dugaan penyelewengan dana bantuan irigasi di Sawah Girang ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keringat para petani yang berjuang menjaga ketahanan pangan daerah. Penggunaan paralon kecil sebagai instrumen irigasi sawah bukan sekadar ketidakmampuan teknis, melainkan penghinaan terhadap akal sehat yang mengindikasikan adanya patgulipat anggaran. Inspektorat Kabupaten Cilacap bersama Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi aliran dana proyek ini. Jangan sampai hak petani dikebiri oleh oknum pengelola anggaran yang rakus. Redaksi akan terus memantau proses tindak lanjut dari OPD terkait agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan.

    Bacaan Lainnya

    (Red)

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Profil Gravatar
    • Rating