Investigasi Indonesia
Batang, Jawa Tengah – Aktivitas pertambangan yang diduga Galian C ilegal di wilayah Kali Belo, Desa Jlamprang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, makin meresahkan. Keberanian para penambang beroperasi dengan melanggar berbagai aturan memicu kemarahan warga yang akhirnya melapor ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui portal LaporGub dengan nomor tiket aduan LGMB45275725, pada Senin (27/7/2026).
Dugaan praktik culas ini berlokasi di sekitar Jembatan Kalibelo dan sangat mengancam kelayakan jalan provinsi ruas Banyuputih–Plantungan. Warga muak dengan deretan pelanggaran kasat mata yang dibiarkan tanpa tindakan nyata dari aparat.
Berdasarkan laporan tersebut, armada pengangkut material tambang beroperasi secara ugal-ugalan. Material tanah, batu, dan pasir diangkut tanpa penutup terpal sehingga berceceran dan menciptakan badai debu yang mencemari udara. Tidak hanya itu, truk-truk ini sarat muatan atau overtonase (ODOL) yang secara pasti akan meremukkan badan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Lebih parahnya lagi, terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui hukum. Banyak truk pengangkut yang sengaja tidak memasang plat nomor (TNKB). Kendaraan tak beridentitas ini berkonvoi secara beriringan, memonopoli jalan, memicu kemacetan, dan menempatkan nyawa pengguna jalan lain di ujung tanduk.
Pelapor Terancam, Warga Butuh Perlindungan
Ada indikasi ketakutan yang dialami warga akibat aktivitas ilegal ini. Dalam laporannya, pelapor mengaku tidak berani mengambil foto dari jarak dekat dan terpaksa mendokumentasikan pelanggaran dari atas area persawahan.
“Saya khawatir jika mendekat akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap pelapor. Hal ini mengisyaratkan lemahnya jaminan keamanan bagi warga yang ingin mempertahankan kelestarian lingkungannya dari cengkeraman mafia tambang.
Melalui aduan ini, warga mendesak Admin Gubernuran dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk tidak sekadar menutup mata. Warga menuntut sanksi tegas hingga pencabutan izin, patroli rutin bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, serta penertiban yang tidak ‘tebang pilih’. Jangan sampai ada drama “satu tambang ditertibkan, tapi tambang lain dibiarkan beroperasi“.
Laporan ini telah didisposisikan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada pukul 14:38 WIB. Kini, publik menunggu keberanian instansi terkait untuk segera turun tangan dan menyikat habis aktivitas perusak lingkungan tersebut.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Jika aktivitas Galian C dan armada pengangkutnya terbukti melanggar seperti yang dilaporkan, maka para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis berikut:
Tindak Pidana Pertambangan Ilegal:








Tinggalkan Balasan