Polresta Surakarta Gagalkan Tawuran, 12 Remaja Diamankan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Surakarta, Jawa Tengah – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat menggagalkan dugaan rencana aksi tawuran dengan mengamankan 12 orang remaja di Jalan Pakel, kawasan Fajar Indah, Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Penggerebekan ini bermula dari laporan warga ke pos penjagaan yang mendeteksi adanya siaran langsung (live streaming) di media sosial terkait perkumpulan kelompok remaja tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menyatakan bahwa gerombolan remaja tersebut telah memicu keresahan masyarakat setempat dan berpotensi besar mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya live streaming yang memperlihatkan sekelompok remaja berkumpul di depan sebuah minimarket, yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Saat petugas datang, beberapa di antaranya berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan personel, seluruhnya berhasil diamankan,” ujar Kompol Edi.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas mendapati indikasi bahwa sebagian dari remaja tersebut telah mengonsumsi minuman keras.

Ke-12 remaja yang diamankan terdiri dari berbagai wilayah, antara lain tiga pemuda asal Boyolali berinisial KAAP (18), JRP (18), dan ASC (18); enam pemuda asal Karanganyar yakni FAP (19), RPP (17), HWP (21), GTA (22), RAA (17), dan RA (20); serta tiga pemuda asal Kota Surakarta dengan inisial ATP (20), XJES (19), dan DAW (18).

Seluruh remaja beserta kendaraan bermotor yang mereka gunakan langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta. Sebagai langkah penindakan preventif, kepolisian memanggil orang tua atau wali para remaja, serta pihak sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar. Seluruh pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polresta Surakarta berkomitmen akan terus meningkatkan patroli di jam-jam rawan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Edukasi Hukum: Aksi berkumpul yang terindikasi akan melakukan tawuran serta konsumsi minuman keras di tempat umum merupakan bentuk gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating