Warga Amankan Pemuda Depresi Diduga Mencuri di Jebres

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Surakarta, Jawa Tengah – Jajaran Polresta Surakarta merespons cepat laporan warga terkait dugaan percobaan pencurian di sebuah rumah tinggal kawasan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Pelaku berinisial AM (20), seorang pemuda asal Ampel, Kabupaten Boyolali, berhasil diamankan warga pada Jumat (28/8/2026) dini hari usai kedapatan bersembunyi di dalam kamar korban dengan kondisi tanpa busana.

Kasihumas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, membenarkan insiden yang terjadi sekitar pukul 01.20 WIB tersebut. Kejadian bermula saat pemilik rumah, Pratama (29), bersama seorang saksi bernama Niken baru saja tiba di lokasi. Mereka mendapati kondisi rumah gelap gulita dan gembok pintu telah raib. Kecurigaan Pratama terbukti ketika ia menyalakan lampu dan memergoki AM berlari dari arah dapur, lalu bersembunyi di balik selimut kamar.

Kepergok oleh pemilik rumah, AM justru meronta, mengamuk, dan memecahkan cermin kamar. Niken yang panik segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengepung dan mengamankan pemuda tersebut. Saat diperiksa, kondisi kamar sudah berantakan, tas milik istri korban terbongkar, dan mirisnya, ditemukan kotoran manusia yang diduga kuat milik pelaku. Pelaku yang diduga berada dalam pengaruh obat-obatan dan mengalami luka di kepala akibat insiden tersebut langsung dievakuasi oleh petugas piket ke Poliklinik Polresta Surakarta.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik insiden ini terungkap sebuah fakta memilukan. Berdasarkan hasil koordinasi Polresta Surakarta dengan Polsek Ampel dan pihak keluarga, diketahui bahwa AM saat ini sedang dalam fase pemulihan depresi berat akibat kepergian ibundanya yang baru saja meninggal dunia. Pemuda tersebut ternyata telah meninggalkan rumah tanpa pamit sejak dua hari sebelum kejadian. Mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, pihak keluarga dijadwalkan datang ke Surakarta untuk menjemput AM sekaligus melakukan langkah mediasi kekeluargaan bersama korban.

Menyikapi peristiwa ini, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengapresiasi kecepatan informasi warga sekaligus memberikan imbauan tegas agar masyarakat senantiasa menahan diri.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak main hakim sendiri. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kami merespons secara cepat dan sesuai ketentuan hukum di lapangan,” tegas perwira menengah tersebut.

Aturan Hukum

Tindak pidana percobaan pencurian pada dasarnya diatur tegas dalam Pasal 362 jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, mengingat pelaku memiliki latar belakang gangguan kejiwaan atau depresi akut, hukum Indonesia memberikan pengecualian yang manusiawi. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana. Selain itu, langkah kepolisian yang memfasilitasi mediasi bersama keluarga sangat sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polresta Surakarta yang tidak hanya merespons laporan darurat warga dengan cepat, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganannya. Penelusuran latar belakang pelaku yang berhasil mengungkap kondisi psikologisnya adalah wujud nyata dari kepolisian yang humanis dan presisi. Di sisi lain, apresiasi juga patut disematkan kepada warga Purwodiningratan, Jebres, yang berhasil mengendalikan emosi massa sehingga terhindar dari aksi main hakim sendiri. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi publik dan pemerintah daerah bahwa isu kesehatan mental bukanlah hal sepele. Dukungan psikososial di tingkat keluarga dan kepekaan sosial di tengah masyarakat mutlak ditingkatkan agar saudara-saudara kita yang sedang dalam fase pemulihan kejiwaan mendapatkan penanganan yang tepat, bukan penghakiman.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating