Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah – Kesigapan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang menimpa seorang warga Kabupaten Sukoharjo.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026).
Kronologi Kejadian: Manfaatkan Kelengahan Korban
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Situasi Korban: Korban bernama Rudi Setiawan sedang dalam perjalanan pulang dan memilih berhenti untuk beristirahat di sekitar Simpang Sekar Pace karena mengantuk.
Kelengahan: Korban tertidur di pinggir jalan dekat minimarket dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih menempel, serta telepon genggam berada di sekitarnya.
“Melihat adanya kesempatan, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa sepengetahuan korban yang sedang tertidur,” terang AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Korban baru menyadari menjadi korban kejahatan setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.









Tinggalkan Balasan