Kasus PMI Majalengka di Sharjah Memasuki Upaya Diplomatik

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Majalengka, Jawa Barat – Penanganan hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Nenah Arsinah (43), warga Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, memasuki tahapan koordinasi diplomatik antarnegara. Warga yang telah berada dalam tahanan di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), sejak tahun 2014 tersebut tengah diupayakan penyelesaian perkara hukumnya oleh perwakilan pemerintah Republik Indonesia.

Pihak keluarga melalui adik korban, Dede Kartalim (37), menyampaikan harapan akan kejelasan proses hukum serta pendampingan kesehatan bagi Nenah yang telah menjalani penahanan selama 12 tahun. Kasus tersebut bermula pada Oktober 2014 terkait musibah meninggalnya seorang sopir berkewarganegaraan India di kediaman majikannya, di mana Nenah yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas K2UKM Solehudin, didampingi Kabid P3K2 Fatma Fujiawati, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai. Berdasarkan informasi resmi tersebut, Mahkamah Sharjah menunda putusan sidang banding untuk memberikan ruang komunikasi dengan keluarga korban di India terkait opsi pencabutan tuntutan hukuman mati melalui mekanisme pembayaran uang ganti rugi (diyat).

Bacaan Lainnya

Guna mengoptimalkan proses advokasi tersebut, KJRI Dubai mengusulkan langkah koordinasi dengan Perwakilan RI di India untuk melakukan pendekatan kekeluargaan kepada pihak korban. Pemkab Majalengka bersama Kementerian Luar Negeri terus memantau perkembangan kasus tersebut demi memastikan pemenuhan hak-hak perlindungan hukum dan kemanusiaan bagi PMI yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating