Investigasi Indonesia
Sukoharjo, Jawa Tengah — Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap seorang pria berinisial “I” yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I diamankan di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026). Saat penangkapan berlangsung, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, I diduga memiliki peran sentral dalam rangkaian aksi kriminal tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu, untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.
Rekam Jejak Eks Napiter dan Pendalaman Kasus
Berdasarkan penelusuran dan profiling kepolisian, tersangka I teridentifikasi sebagai mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada tahun 2015 silam.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran spesifik tersangka I serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga mendalami keberadaan I selama masa pelariannya sebagai DPO serta motif mendalam di balik peristiwa pembakaran warung tersebut.









Tinggalkan Balasan