Investigasi Indonesia
Kendal, Jawa Tengah — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan yang menewaskan seorang pria bernama Donna Nuzulul Aditya (29). Detail pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kendal pada Rabu (4/11/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Command Center Polres Kendal.
Jenazah korban sebelumnya ditemukan terikat dan meninggal dunia di sebuah gedung kosong di samping jalan arteri Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Minggu (6/10/2026).
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa motif di balik aksi sadis ini murni dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam. Peristiwa bermula sehari sebelum kejadian, di mana korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu tersangka berinisial FW alias R yang sedang tertidur saat mereka menggelar pesta minuman keras di depan ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.
Merasa terhina dengan kejadian tersebut, FW bersama tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Korban dibujuk untuk berpindah tempat ke gedung kosong di Jalan Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, para pelaku kembali memaksa korban meminum minuman keras hingga lengah, sebelum akhirnya melancarkan aksi penganiayaan secara brutal dan bersama-sama.
Kronologi Penganiayaan dan Pelarian Komplotan
Tersangka FW memulai penyerangan dengan menghantam kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm. Serangan ini langsung diikuti oleh tersangka AB alias B yang menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Tersangka SP alias C dan AFS alias B turut menginjak, menendang leher, serta menyerang kepala korban yang sudah tersungkur tak berdaya di lantai.
Sementara itu, tersangka perempuan berinisial SN berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban, sembari ikut menendang perut korban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela, lalu meninggalkannya begitu saja hingga korban menghembuskan napas terakhir. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernopol H 5609 BDD milik korban.
Setelah penemuan jenazah pada 6 Oktober 2026, Satreskrim Polres Kendal langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang melarikan diri dan berpencar ke berbagai daerah. Pelarian komplotan ini akhirnya berhasil dihentikan dalam kurun waktu kurang dari sebulan:
- 28 Oktober 2026: Tiga tersangka (FW, AB, dan SN) diringkus di wilayah hukum Polres Cilegon.
- 29 Oktober 2026: Tersangka SP alias C ditangkap di wilayah Pekalongan.
- 3 November 2026: Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil dibekuk.
Selain kelima pelaku utama, kepolisian juga mengamankan barang bukti kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah yang diproses dalam berkas perkara terpisah.






Tinggalkan Balasan