Investigasi Indonesia
Kendal, Jawa Tengah – Komitmen Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis berbasis media sosial yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Weleri hingga Rowosari.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pemuda berinisial A.N.Z. (24) dan K.A. (22). Keduanya diringkus di sebuah rumah yang terletak di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli siber intensif hingga menemukan akun Instagram bernama “akagamipedia” yang digunakan sebagai lapak pemasaran.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan sebagai sarana transaksi. Dari situ kami mengembangkan penyelidikan sampai berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Dody dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis, 25 Juni 2026.
Modus Semprot Cairan dan Sistem “Adu Banteng”
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut secara rumahan. Mereka membeli cairan sintetis (bibit) seharga Rp2 juta per 15 mililiter via media sosial, lalu menyemprotkannya ke tembakau biasa sebelum dikeringkan dan dikemas.
Paket haram tersebut dijual secara daring dengan variasi harga Rp100 ribu untuk ukuran 1,3 gram dan Rp200 ribu untuk ukuran 2,5 gram. Modus transaksinya menggunakan sistem peta atau titik lokasi (share loc) yang sudah ditentukan setelah pembeli mentransfer uang. Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup untung Rp20 ribu per paket dan rata-rata menjual empat paket dalam sehari.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita:









Tinggalkan Balasan