Polres Kendal Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis Medsos

Abah Sofyan
  • 15 paket tembakau sintetis (bruto $\approx$ 22,36 gram)

  • 3 paket tembakau sintetis (bruto $\approx$ 6,15 gram)

  • Sisa cairan sintetis, tembakau murni bahan campuran, alat pengemasan, serta 2 unit HP transaksi.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

AKP Dody menegaskan, tembakau sintetis sangat berbahaya dan saat ini gencar menyasar kalangan remaja karena distribusinya yang terselubung via platform digital. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi mafia narkoba di Kendal.

Bacaan Lainnya

Atas tindakan nekatnya, kedua pemuda Weleri ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Catatan Redaksi: Pemanfaatan media sosial seperti Instagram sebagai kedok peredaran narkotika rumahan merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Kabupaten Kendal. Redaksi mengapresiasi kejelian Satresnarkoba Polres Kendal dalam melakukan patroli siber hingga berhasil menggulung akun “akagamipedia”. Namun, penangkapan dua pengecer ini barulah permukaan. Polisi harus mengusut tuntas hingga ke bandar besar pemasok cairan sintetis tersebut agar mata rantai pasokan narkoba digital ini benar-benar terputus sampai ke akarnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating