Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kendal, Jawa Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 50 gram. Barang haram yang dikemas menjadi puluhan paket kecil tersebut siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang kurir jaringan narkoba berinisial M.R. (28), warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Cepiring. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada tersangka.

Bacaan Lainnya

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pemantauan, serta pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata AKP Dody dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis, 25 Juni 2026.

Gunakan Modus Ranjau untuk Putus Mata Rantai

M.R. berhasil diringkus petugas di kediamannya pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 27 paket sabu siap edar seberat bruto 50 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, dan sebuah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R. mengaku dikendalikan oleh seorang pria berinisial A.T. Tersangka bertugas mengambil paket sabu dalam jumlah besar di lokasi yang ditentukan, lalu membaginya menjadi paket-paket kecil untuk kembali diedarkan menggunakan sistem tempel atau ranjau.

Modus “ranjau” atau “tempel” ini sengaja diterapkan oleh sindikat untuk memutuskan komunikasi dan menghindari pertemuan langsung antara bandar, kurir, dan pembeli guna mengelabui petugas di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating