Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu

Abah Sofyan

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan 50 gram sabu ini telah menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Kendal masih melakukan pengejaran intensif terhadap A.T. selaku pengendali kurir tersebut.

Akibat perbuatannya, M.R. kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori tertinggi.

Catatan Redaksi: Keberhasilan Polres Kendal menyita 50 gram sabu di wilayah Cepiring merupakan pencapaian signifikan yang patut diapresiasi, mengingat jumlah tersebut berpotensi merusak ratusan generasi muda. Namun, penangkapan kurir lapangan berinisial M.R. hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya bagi Satresnarkoba Polres Kendal adalah membongkar sosok A.T. yang berada di balik layar. Redaksi mendukung penuh kepolisian untuk melacak aliran komunikasi dan dana guna meruntuhkan jaringan ini hingga ke bandar utamanya agar Cepiring dan wilayah Kendal lainnya bersih dari jerat narkoba.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating