Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Pelarian pria berinisial LM (32) akhirnya kandas. Warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar setelah nekat membawa kabur emas batangan senilai ratusan juta rupiah dari sebuah toko emas di Pasar Horas.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, pelaku LM datang ke toko tersebut dengan dalih ingin membeli kalung dan gelang emas. Korban sekaligus pemilik toko, KS (46), langsung melayaninya. Namun, karena pelaku mengaku kurang tertarik dengan model perhiasan yang ada, korban kemudian menyarankan pelaku untuk melihat produk emas batangan.
KS lalu meminta anaknya, EES (22), untuk mengeluarkan contoh emas batangan seberat 70 gram guna diperlihatkan kepada pelaku.
“Saat ditunjukkan, pelaku beralasan ingin melihat lebih dekat dan mengambil foto emas tersebut untuk diperlihatkan kepada istrinya. Namun, begitu saksi mendekat ke arah steling, pelaku tiba-tiba merampas emas batangan itu dari tangan saksi dan langsung kabur menuruni tangga gedung,” jelas AKP Sandi.
Meskipun saksi sempat berteriak histeris meminta pertolongan, para pedagang di sekitar lokasi terlambat merespons sehingga pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil fantastis mencapai Rp160.000.000. Korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Barat hari itu juga.









Tinggalkan Balasan