Pelarian Maling Emas Pasar Horas Kandas di Rumah Pendeta

Abah Sofyan
Oplus_131072

Ditangkap di Rumah Pendeta, Emas Dijual ke Panyabungan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif selama beberapa minggu, pelarian LM akhirnya terhenti pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB.

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa berhasil mengendus keberadaan pelaku. LM tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah rumah milik seorang pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Dalam interogasi awal di lapangan, LM mengakui semua perbuatannya. Mengenai keberadaan barang bukti, pelaku mengaku bahwa emas batangan seberat 70 gram hasil curiannya tersebut telah habis dijual ke wilayah Kota Panyabungan, Mandailing Natal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, LM langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksi kriminalnya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian biasa.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di tempat keramaian seperti Pasar Horas merupakan alarm bagi para pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Redaksi mengapresiasi kerja keras Unit Jatanras Polres Pematangsiantar yang berhasil melacak dan menangkap pelaku meski sempat buron hampir sebulan. Namun, penyidik kini memiliki tugas tambahan untuk memburu penadah emas hasil curian tersebut di Kota Panyabungan. Tindakan tegas terhadap penadah sangat penting untuk memutus ekosistem kriminalitas penampungan barang-barang ilegal hasil kejahatan.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating