Investigasi Indonesia
Adonara, NTT – Di tengah ambisi besar swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebuah potret kontras dan memprihatinkan terpampang nyata di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan kerja Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura Indonesia (APT2PHI), Dr. Rahman Sabon Nama, pada Kamis, 25 Juni 2026, menyingkap tabir kemiskinan struktural yang masih membelenggu petani dan nelayan setempat.
Dalam kunjungan strategis tersebut, Dr. Rahman didampingi Dewan Pendiri APT2PHI, Usman Doni Tokan, MBA, serta anggota DPRD Flores Timur Fraksi PDIP, Polikarpus Eba Belolo. Selain memantau kondisi lapangan, tim juga menggelar pertemuan penting dengan Don Pati Golo (adik Raja Larantuka) guna membahas solusi konflik agraria lahan ulayat di Wailebe, Kecamatan Adonara Barat, serta penjajakan pemanfaatan lahan tidur kerajaan untuk budidaya padi dan sorgum.
Sorotan paling tajam mengarah pada nasib tragis para nelayan di pesisir Dusun Wure, Kecamatan Witihama. Di wilayah tersebut, terdapat sebuah perusahaan asing asal Jepang yang mengeruk keuntungan besar dari peternakan kerang mutiara. Namun, di balik industri bernilai ekonomi tinggi itu, nelayan lokal hanya berstatus sebagai buruh harian dengan upah minim sebesar Rp85.500 per hari, sementara pekerja bulanan digaji sesuai UMR Provinsi NTT yang hanya sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Angka upah tersebut dinilai sangat tidak manusiawi di tengah melambungnya harga BBM dan meroketnya harga kebutuhan pokok akibat penyesuaian ekonomi nasional.
“Negara kita ini kaya akan sumber daya alam, tetapi rakyatnya tetap miskin karena lemahnya proteksi negara terhadap produsen lokal. Presiden Prabowo harus segera mewujudkan cetak biru ekonomi nasional berbasis pengelolaan SDA dengan distribusi keadilan sosial yang menyeluruh sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Rahman Sabon Nama.
Sorotan Penjajahan Gaya Baru dan Teori Keadilan
Kondisi miris ini memancing reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Aktivis HAM internasional ini menyebut fenomena upah murah bagi pemilik tanah ulayat sebagai bentuk penindasan yang dibiarkan secara sistematis oleh pemerintah.
“Bagaimana mungkin di atas tanah ulayat yang kaya raya, rakyat kita sendiri diperlakukan seperti kuli murah oleh korporasi asing dengan upah Rp85.000 sehari? Ini adalah ‘penjajahan gaya baru’ (neo-colonialism) di sektor ekonomi!” ujar Wilson Lalengke berang.
Jika dibedah menggunakan kacamata filsafat sosial, penderitaan nelayan Adonara ini sangat relevan dengan teori Keadilan Distributif dari filsuf John Rawls melalui Difference Principle. Rawls menyatakan bahwa ketimpangan ekonomi hanya legal secara moral jika memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat yang paling tidak beruntung. Sejalan dengan itu, teori Capability Approach dari ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, menegaskan bahwa kemakmuran bangsa diukur dari kebebasan substantif individu untuk berkembang. Faktanya, upah murah di Dusun Wure membelenggu kemampuan nelayan untuk mengakses pendidikan dan kesehatan yang layak.









Tinggalkan Balasan