Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Lumbantobing, menggelar kegiatan reses di Lapangan Santiago, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (26/6/2026) pukul 14.00 WIB. Namun, kegiatan resmi kedewanan tersebut menuai sorotan tajam karena dirangkaikan dengan agenda pelantikan pengurus ranting partai politik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, agenda yang seharusnya murni untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) ini justru dimulai dengan musyawarah dan pelantikan pengurus partai tingkat ranting. Setelah prosesi internal partai selesai, acara baru dilanjutkan dengan sesi reses, di mana para peserta pelantikan partai otomatis ikut serta dalam kegiatan reses tersebut. Dominasi atribut dan kader partai di lokasi membuat esensi reses sebagai forum masyarakat umum menjadi bias.
Kondisi ini memicu kekecewaan dari warga setempat. Boru Silalahi, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi acara, mengaku heran dan kecewa karena tidak mendapatkan undangan reses, padahal acara tersebut digelar tepat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami heran bang, kami tidak ada dapat undangan padahal kegiatannya di kampung kami. Masa cuma kadernya saja yang diundang,” keluhnya dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pendamping dari anggota DPRD tersebut berdalih bahwa penggabungan acara ini sah-sah saja untuk dilakukan.
“Boleh saja dilakukan pelantikan partai, namun tetap dilanjutkan reses setelahnya,” ujarnya di lokasi kejadian.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang meminta identitasnya dirahasiakan, mereka sangat menyayangkan tindakan tersebut. Penggabungan dua agenda ini dinilai sebagai bentuk penyelewengan etika dalam penggunaan anggaran kedewanan. Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait demi mendapatkan klarifikasi dan ruang hak jawab lebih lanjut.
Edukasi Hukum: Pencampuran antara agenda reses kedewanan dan kegiatan internal partai politik berpotensi menabrak beberapa koridor hukum dan aturan etika tata kelola anggaran negara:








Tinggalkan Balasan