Reses DPRD Pematangsiantar Diduga Disusupi Agenda Partai

Abah Sofyan
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Pasal 39): Menyatakan secara tegas bahwa partai politik dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, gedung pemerintah, dan ruang publik yang dibiayai anggaran negara untuk kepentingan partisan atau internal partai, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

  2. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 & Peraturan Tata Tertib DPRD: Reses merupakan pengejawantahan tugas konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi seluruh lapisan konstituen di dapilnya tanpa memandang afiliasi politik. Anggaran reses (yang mencakup sewa tenda, sound system, konsumsi, hingga uang saku peserta) dibiayai penuh oleh APBD/APBN yang uangnya bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara murni untuk kepentingan publik, bukan untuk membiayai suksesi struktural partai politik.

  3. Potensi Pelanggaran Etika dan Hukum: Jika laporan pertanggungjawaban (LPJ) reses menggunakan dana daerah untuk mendukung atau menyisipkan kegiatan pelantikan partai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, serta berpotensi menjadi temuan indikasi tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat daerah.

Catatan Redaksi: Fungsi pengawasan media massa ditujukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di dalam APBD dipergunakan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas, bukan bagi kepentingan elektoral sepihak. Pengemasan agenda internal partai yang menumpang pada fasilitas negara adalah preseden buruk bagi kedewasaan berdemokrasi. Redaksi mendorong Badan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar serta instansi pengawas fungsional untuk mengaudit pelaksanaan lapangan serta berkas pertanggungjawaban kegiatan ini secara objektif dan transparan.

Bacaan Lainnya

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating