Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, organisasi Gemuruh NasDem Jepara (Gerakan Masyarakat Buruh) melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Mereka mendesak otoritas terkait untuk turun gunung dan menindak tegas sejumlah perusahaan nakal yang disinyalir mengabaikan kesejahteraan serta melanggar hak-hak normatif kaum buruh.
Ketua Gemuruh NasDem Jepara, Yuda Agus Ariyanto, menyoroti bahwa di lapangan masih banyak ditemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan secara terang-terangan oleh pihak korporasi.
“Faktanya masih banyak perusahaan bayar upah di bawah UMK, tidak daftarkan buruh ke BPJS, PHK sepihak, kerja lembur tidak dibayar, sampai praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh,” tegas Yuda, Kamis (30/4/2026).
Menurut Yuda, lemahnya sistem pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kerap menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan eksploitasi. Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Jepara dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera menginstruksikan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perusahaan di wilayah tersebut.









Tinggalkan Balasan