Investigasi Indonesia
Kota Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Uniknya, tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara.
Tersangka berinisial GN (46) ini diamankan di rumahnya yang berada di Desa Widoro Kandang, Kecamatan Mojolaban, pada Selasa sore, 28 April 2026. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kombes Pol Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 4,02 gram.
Selain barang haram, polisi juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, handphone, hingga korek api modifikasi yang diduga digunakan untuk konsumsi.
Baru Bebas 2 Tahun
Berdasarkan data dan keterangan tersangka, GN mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial AR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dengan harga Rp 4.000.000.
Ia berencana memecah barang tersebut menjadi paket-paket kecil dan menjualnya kembali seharga Rp 800.000 per paket untuk meraup keuntungan.
Yang menjadi sorotan, GN bukanlah pendatang baru dalam dunia narkoba. Ia tercatat pernah divonis penjara atas kasus serupa pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2024. Namun sayang, setelah dua tahun menghirup udara bebas, ia kembali terjerat hukum.









Tinggalkan Balasan