Investigasi Indonesia
Wonosobo, Jawa Tengah – Aksi teror komplotan perampok bersenjata yang menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali terjadi. Kali ini, Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil meringkus empat dari enam anggota sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa perampokan terencana ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini membagi peran dengan rapi. Tiga eksekutor mendatangi ruang kantor SPBU dan berpura-pura meminta akses rekaman CCTV kepada supervisor yang bertugas.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., membeberkan bahwa komplotan ini bergerak sangat taktis. Saat korban lengah, pelaku langsung membekap dan menodongkan benda yang menyerupai senjata api. Korban diikat menggunakan cable ties (kabel pengikat) dan mulutnya dilakban. Petugas keamanan SPBU yang terbangun karena keributan pun tak luput dari ancaman dan ikut dilumpuhkan.
“Setelah korban tidak berdaya, para tersangka menggasak uang dari dalam brankas dan laci ruang supervisor. Untuk menghilangkan jejak, mereka juga membongkar dan membawa kabur mesin DVR CCTV dari ruangan tersebut,” ungkap Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).
Usai merampok, komplotan ini kabur ke sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara untuk menyembunyikan kendaraan operasional dan membagi hasil rampokan. Mereka bahkan berupaya menghancurkan barang bukti dengan cara membakar dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.
Jejak pelarian sindikat ini mulai terendus saat polisi menangkap tersangka RAT yang berperan sebagai penyedia sarana di Wonosobo pada Rabu (12/8/2026). Dari “nyanyian” RAT, tim gabungan langsung memburu pelaku lain hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Jumat (14/8/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, tiga eksekutor utama (MRA, WW, dan AH) berhasil disergap tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi gerak cepat tim gabungan ini.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat jajaran pasca-laporan masyarakat. Tentu proses tidak berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat, termasuk sisa pelaku dan aset hasil kejahatan, akan terus kami buru,” tegasnya.
Aturan Hukum
Tindakan para tersangka merupakan kejahatan kekerasan terencana yang diancam pidana berat. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, dan dengan merusak atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Catatan Redaksi: Modus perampokan di SPBU Selokromo ini menunjukkan tingkat profesionalitas kejahatan yang tidak bisa diremehkan. Penggunaan senjata (meski menyerupai senjata api), taktik menyandera korban menggunakan cable ties, hingga pencurian DVR CCTV serta pembuangan bukti ke Sungai Serayu mengindikasikan bahwa ini adalah sindikat berpengalaman. Kepolisian tidak boleh membiarkan dua DPO tersisa bernapas lega. Selain itu, redaksi mengimbau seluruh manajemen SPBU yang beroperasi 24 jam untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) keamanan, termasuk menempatkan brankas utama dan ruang kontrol CCTV di area yang tidak mudah diakses oleh pihak luar pada malam hari.
(Red)











Tinggalkan Balasan