Tawuran di Mangkang, Polda Jateng Buru 17 DPO

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengambil langkah proaktif membongkar aksi tawuran antarkelompok remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang. Insiden berdarah yang pecah pada Minggu (2/8/2026) dini hari itu berujung pada penetapan empat tersangka, sementara 17 pelaku lainnya resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini digelar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, serta didampingi perwakilan Ditres PPA dan PPO Kompol Dewi Endah Utami. Instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang turut hadir sebagai bentuk sinergi penanganan peradilan anak.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, membongkar kronologi bentrokan yang bermula dari provokasi di dunia maya. Kelompok gabungan asal Semarang yang menamakan diri Brakitcil dan Anjay165 bersepakat menantang kelompok Wartan Kendal melalui aplikasi WhatsApp. Mereka merencanakan titik pertempuran di kawasan Arteri Mangkang.
Setibanya di lokasi, kubu Semarang langsung berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal. Bentrokan tak terhindarkan. Sebuah bom molotov berisi bensin dan petasan bahkan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan sebelum massa membubarkan diri.
“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” tegas Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir.
Dari hasil penyisiran intelijen dan reserse di lapangan, polisi berhasil menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit raksasa yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Semarang. Sebanyak 12 orang diringkus, terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka (satu dewasa dan tiga anak). Sementara 17 pelaku lainnya (tujuh asal Semarang dan sepuluh asal Kendal) kini masuk dalam radar perburuan DPO.
Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, Kompol Dewi Endah Utami dari Ditres PPA dan PPO memastikan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan join investigation bersama Ditreskrimum agar hak-hak anak berhadapan dengan hukum tetap terpenuhi.
“Terhadap kedelapan anak tersebut, penyidik dari Ditres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran. Hasilnya, penyidik menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus tersangka, sementara penanganan terhadap anak lainnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kompol Dewi.
Ia menambahkan, pendampingan dari Bapas dan Dinsos akan digunakan sebagai bahan penelitian kemasyarakatan yang menjadi pertimbangan krusial di meja hijau persidangan nanti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan komitmen mutlak kepolisian dalam menyapu bersih kelompok perusuh jalanan yang meresahkan ketertiban warga, sekaligus memberikan peringatan keras kepada lingkungan keluarga.
“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Yuliyanto meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap pergerakan massa yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan. Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak kehilangan masa depan hanya karena emosi sesaat atau pengaruh lingkungan yang keliru. Dengan kepedulian dan sinergi semua pihak, kita dapat menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kekerasan bersenjata ini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana berat, meliputi:
  • Pasal 476 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penyerangan atau perkelahian massal.
  • Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
  • Pasal 466 KUHP Baru tentang tindak pidana penganiayaan.
  • Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak yang sah.
  • Khusus bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan dikolaborasikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia mendukung penuh langkah represif dan proaktif yang diambil oleh jajaran Polda Jawa Tengah dalam memberantas bibit-bibit premanisme berkedok kenakalan remaja. Penggunaan senjata tajam dan bom molotov mengindikasikan bahwa ini bukan lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan percobaan pembunuhan terencana antarkelompok. Kami mendesak ke-17 pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, karena tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Jawa Tengah.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating