Investigasi Indonesia
Tasikmalaya, Jawa Barat — Kredibilitas pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Meski secara akumulatif mendapat rating 3,9 di laman ulasan Google Maps, keluhan masyarakat terkait praktik kotor dugaan pungutan liar (pungli) secara terang-terangan masih marak terjadi.
Sebuah ulasan terbaru dari wajib pajak membongkar modus penggelembungan biaya saat mengurus pajak lima tahunan (ganti kaleng). Berdasarkan pengecekan resmi warga melalui aplikasi Sapawarga, total pajak yang harus dibayarkan semestinya hanya sekitar Rp370.000. Namun, saat berada di loket, oknum petugas mematok tarif hingga Rp510.000.
Sebagai pembenaran atas selisih dana ratusan ribu tersebut, oknum petugas beralasan bahwa pelat nomor harus diambil ke Samsat Kota karena ketiadaan alat pencetak, dan mengancam jika tidak membayar sesuai permintaannya, warga harus mengambil pelat itu sendiri.
Merasa janggal karena STNK kendaraannya diterbitkan oleh Samsat Kabupaten, warga tersebut menawarkan diri untuk mengambil pelatnya sendiri secara langsung. Alih-alih diizinkan, oknum petugas yang bertugas di pojok pintu samping itu justru menolak dan bersikeras menahan wajib pajak dengan dalih “tahu beres”.
Kecurigaan warga terbukti. Hanya dalam waktu sekitar 10 menit, pelat nomor tersebut sudah selesai dicetak dan diserahkan. Sebuah durasi yang sangat mustahil untuk melakukan perjalanan bolak-balik mengambil pelat dari Samsat Kabupaten ke Samsat Kota.
“Dikadalin pungli gue, lapur (hilang) duit 150 ribuan. Pegawainya laki agak item pendek kurus. Tugas di pojok pas pintu samping. Semoga berkah uangnya ya,” keluh warga tersebut di laman ulasan publik.
Merespons aduan tersebut, admin Samsat melalui Google Maps hanya memberikan jawaban normatif, meminta maaf atas kelalaian, dan mengarahkan warga untuk komplain ke nomor WhatsApp 085183100881.
Guna menelusuri kebenaran informasi dan meminta hak jawab, tim redaksi Investigasi Indonesia mencoba mengonfirmasi pihak Samsat Kabupaten Tasikmalaya melalui nomor WhatsApp yang diberikan tersebut pada Jumat (7/8/2026). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Samsat memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Praktik penggelembungan tarif, pungutan liar, atau penipuan biaya administrasi oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik diancam sanksi pidana tegas melalui:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan demi keuntungan pribadi, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang keras penyelenggara negara memungut biaya di luar tarif resmi negara.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan upaya konfirmasi redaksi yang tidak direspons oleh institusi terkait. Tindakan “mengakali” warga dengan kebohongan jarak cetak pelat nomor adalah bentuk pembodohan dan pemerasan terhadap rakyat yang sejatinya berniat taat pajak. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Propam dan Tim Saber Pungli untuk segera menginspeksi meja petugas yang berada di pojok pintu samping Samsat Pandeglang. Sikap bungkam dari pihak Samsat saat dikonfirmasi media mengindikasikan rapuhnya sistem pengawasan internal di lembaga tersebut.
(Red)



Tinggalkan Balasan