Investigasi IndonesiaÂ
Pandeglang, Banten — Sistem pelayanan di Gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang, Provinsi Banten, menuai kecaman keras dari masyarakat. Deretan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang sistematis, birokrasi yang berbelit-belit, hingga penggelembungan biaya tanpa transparansi membuat instansi ini mendapat rapor merah dengan rating anjlok di angka 3,2 pada laman ulasan Google Maps. Wajib pajak yang berniat taat aturan justru merasa diperas oleh oknum berseragam.
Berdasarkan penelusuran di ruang ulasan publik, praktik lancung oknum petugas paling kental terasa di area pelayanan cek fisik kendaraan. Seorang warga membongkar bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp100.000 oleh petugas loket untuk perbantuan gesek nomor mesin. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku dan praktik di daerah lain seperti Cilegon, layanan perbantuan tersebut semestinya gratis.
Modus serupa dialami oleh wajib pajak lain yang ditarik biaya siluman sebesar Rp25.000 saat dipanggil masuk ke ruangan cek fisik dengan dalih untuk “biaya legalisir”. Sesuai dugaan, oknum petugas tersebut tidak mampu memberikan kuitansi bukti pembayaran yang sah. Warga tersebut secara tegas menyebut praktik di dalam ruangan itu sebagai pungli murni.
Komersialisasi pelayanan publik ini semakin parah pada proses administrasi ganti pelat nomor (ganti kaleng) dan pembayaran pajak lima tahunan. Seorang wajib pajak mengaku dipatok biaya hingga Rp900.000, nominal yang dinilai sangat tidak wajar dan jauh di atas tarif resmi. Mirisnya, saat masyarakat meminta rincian pembayaran, pihak petugas menolak memberikannya.
“Saya sebagai masyarakat padahal ingin patuh dan berkontribusi terhadap negara, tapi yang bikin cacat orang dalamnya. Percuma patuh terhadap aturan negara, kewenangan disalahgunakan,” ungkap warga tersebut dengan nada geram, mempertanyakan integritas pelayanan Samsat Pandeglang.
Selain persoalan uang pelicin, warga juga menyoroti bobroknya sistem birokrasi yang sengaja dibuat rumit. Seorang warga yang mengurus mutasi masuk dan perpanjangan pelat nomor mengaku dipermainkan bak bola pingpong. Ia disuruh mondar-mandir ke Samsat asal untuk melakukan berbagai konfirmasi yang sebenarnya sudah tidak diperlukan. Niat baik membayar pajak tepat waktu pun harus molor akibat birokrasi yang berbelit, ditambah kondisi akses jalan menuju Samsat Pandeglang yang rusak parah.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Praktik penggelembungan tarif, pungutan liar, dan pemerasan dalam pelayanan publik merupakan kejahatan korupsi birokrasi yang diancam sanksi pidana tegas melalui:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Berdasarkan Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang keras penyelenggara negara mengenakan biaya atau pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rentetan aduan faktual masyarakat di ruang publik digital. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Satgas Saber Pungli Provinsi Banten, Propam Polri, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk segera “menyapu bersih” oknum-oknum kotor di Samsat Pandeglang. Pelayanan publik yang dipenuhi praktik pemerasan tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap wibawa negara.
(Red)






Tinggalkan Balasan