Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima warga yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Sabtu (19/9/2026) malam. Penindakan tersebut dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban lingkungan.
Kelima warga berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52) diamankan petugas beserta barang bukti berupa enam botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas wadah ciu. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menggelar pesta miras di lokasi tersebut selama tiga hari berturut-turut, di mana pasokan miras diperoleh melalui sistem cash on delivery (COD) dari wilayah Palur.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center yang merasa terganggu oleh suara bernyanyi keras para pelaku pada jam istirahat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekumpulan warga tersebut dan menemukan salah seorang di antaranya dalam kondisi mabuk berat.
Seluruh warga yang terlibat beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta. Pihak Kepolisian memproses para pelaku melalui penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) guna memulihkan kenyamanan dan ketenteraman lingkungan pemukiman setempat.








Tinggalkan Balasan