3 Hari Nonstop Pesta Miras, 5 Warga Diamankan Tim Sparta

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Penanganan gangguan ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol ilegal diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Usaha Perindustrian, Perdagangan, Penyimpanan, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang melarang penjualan dan pengonsumsian minuman beralkohol secara tidak sah di area publik.

Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam sanksi pidana bagi barang siapa yang mabuk di tempat umum serta mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.

Pasal 172 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan perbuatan yang merusak ketenteraman dan kenyamanan warga di lingkungan pemukiman.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Pengonsumsian minuman keras ilegal di kawasan pemukiman yang memicu kegaduhan masyarakat merupakan bentuk gangguan nyata terhadap ketertiban umum. Respons cepat petugas melalui penanganan aduan Call Center serta penerapan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjadi instrumen penting penegakan hukum di tingkat lokal. Pengawasan terhadap pola peredaran miras ilegal berskema transaksi langsung (COD), pengetatan patroli kawasan pemukiman, serta partisipasi aktif warga dalam menjaga suasana kondusif menjadi langkah efektif untuk mencegah bahaya sosial yang lebih luas.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating