Dugaan Pungli Seragam SDN Gayamsari, Kadisdik Bungkam

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kota Semarang, Jawa Tengah — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan atribut sekolah kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, orang tua murid melayangkan pengaduan terbuka melalui platform LaporGub dengan nomor registrasi LGIG32291977, menyoroti kebijakan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gayamsari 02 yang diduga melakukan pungutan berulang dan pemaksaan pembelian seragam, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan laporan aduan yang masuk, pihak sekolah mewajibkan para murid untuk membeli baju motif kotak-kotak dengan harga Rp150.000 per potong. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan para orang tua karena tidak didasari oleh kesepakatan tertulis bersama komite atau wali murid.

Selain masalah harga, pelapor juga mengungkapkan kejanggalan teknis di lapangan, di mana ukuran pakaian yang disediakan pihak sekolah hanya tersedia dalam ukuran XL. Kondisi ini memicu kekesalan orang tua lantaran murid seolah-olah dipukul rata berbadan besar (jumbo). Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pihak sekolah dinilai lebih mengutamakan aspek komersial alih-alih fokus pada kualitas pendidikan siswa.

Bacaan Lainnya

“Ekonomi sulit masih dipersulit. Sekolah yang dipikirkan hanya duit dan duit, bukan fokus pendidikannya. Saya selaku orang tua diberitahu anak kami sangat keberatan,” tulis pelapor dalam aduan resminya, mendesak Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera menerbitkan surat teguran serta mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan guru-guru terkait.

Laporan aduan tersebut telah diverifikasi oleh sistem Pemprov Jateng dan diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Kota Semarang pada Selasa, 3 November 2026 untuk segera mendapatkan penanganan dan tindak lanjut dari instansi teknis terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating