Konfirmasi Wartawan Tanpa Respon
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, awak media berupaya melakukan prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides) dengan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, S.Ag., M.Kom., melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 November 2026.
Konfirmasi dilayangkan untuk meminta tanggapan resmi terkait dugaan pungutan seragam di SDN Gayamsari 02. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun respons sama sekali, sehingga terkesan tertutup atau enggan merespons konfirmasi dari media massa.
Aturan Hukum dan Larangan Pungutan Seragam Sekolah
Praktik penjualan atau pengadaan seragam di lingkungan sekolah negeri diatur secara ketat oleh regulasi nasional guna melindungi para orang tua dari beban finansial di luar ketentuan resmi:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:
Pasal 12: Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid masing-masing peserta didik.
Pasal 13 ayat (1): Sekolah dilarang mengatur pembebanan kewajiban dan/atau pembelian pakaian seragam tertentu yang dikaitkan dengan peninjauan atau persyaratan pendaftaran peserta didik maupun selama proses belajar mengajar.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
Pasal 181 huruf a: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan pakaian, di satuan pendidikan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengaduan resmi warga melalui platform LaporGub serta upaya konfirmasi independen oleh redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak SDN Gayamsari 02 maupun Dinas Pendidikan Kota Semarang guna menghadirkan informasi yang berimbang dan objektif bagi publik.
(Red)












Tinggalkan Balasan