Investigasi Indonesia
Purworejo, Jawa Tengah – Kebijakan teknis verifikasi dalam aplikasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) New Sakpole menuai sorotan dan aduan dari masyarakat Kabupaten Purworejo melalui portal LaporGub Jawa Tengah. Warga mempersoalkan kewajiban mengambil foto langsung KTP dan STNK fisik melalui kamera aplikasi, sementara berkas digital (softfile) dari galeri perangkat tidak diizinkan.
Dalam aduannya, pelapor menyampaikan dukungan terhadap aspek keamanan data dan pencocokan identitas, namun mempertanyakan relevansi teknis kewajiban foto langsung tersebut. Menurut warga, verifikasi NIK, nomor polisi, dan nomor rangka yang telah sesuai dengan database Regident Samsat seharusnya sudah cukup substantif untuk menerbitkan kode bayar, tanpa harus menimbulkan hambatan bagi wajib pajak yang dokumen fisiknya sedang tidak berada di tempat.
Merespons laporan dengan nomor registrasi LGWP83614354 tersebut, sistem layanan LaporGub mencatat bahwa aduan telah diteruskan oleh Admin Gubernuran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 24 September 2026. Pihak Bapenda telah menerima dan memverifikasi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam tahap proses penanganan.








Tinggalkan Balasan