BTN Karimunjawa Diduga Langgar Aturan Sendiri, Warga Geram

Abah Sofyan
Aduan Warga Kabupaten Jepara - Foto: Dokumen LaporGub

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Gelombang protes keras datang dari masyarakat menyusul dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Melalui kanal pengaduan resmi LaporGub dengan nomor registrasi LGWP55289155, warga mengungkap adanya tindakan kontradiktif di mana instansi pengelola kawasan konservasi tersebut justru menabrak regulasi yang mereka tetapkan sendiri.

Dalam laporan yang dirilis pada 12 Oktober 2026, warga membeberkan bahwa pihak BTN Karimunjawa sebelumnya secara tegas melarang warga sekitar untuk mendirikan bangunan beton di wilayah laut atau tepi pantai demi menjaga kelestarian lingkungan. Namun, ironisnya, pihak BTN sendiri tertangkap basah membangun kantor pembayaran SIMAKSI serta jembatan di atas laut/tepi pantai. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan internal yang dibuat, tetapi juga mengancam kerusakan ekosistem laut secara nyata.

Tidak hanya soal pembangunan fisik, aduan tersebut turut menyoroti buruknya tata kelola retribusi wisata. Disebutkan bahwa para wisatawan yang membayar izin masuk (SIMAKSI) hanya diberikan karcis fisik tanpa mendapatkan fasilitas yang semestinya tertera. Warga melontarkan kritik pedas, mempertanyakan kelayakan Karimunjawa menyandang status sebagai Balai Taman Nasional jika otoritas pengelolanya sendiri justru terbukti mencederai aturan hukum dan kelestarian alam.

Bacaan Lainnya

Menanggapi aduan krusial ini, sistem LaporGub melalui Admin Gubernuran bergerak cepat dengan meneruskan laporan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Jepara pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 20:49 WIB untuk segera ditindaklanjuti dan diinvestigasi secara transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating