Aturan Hukum & Landasan Normatif
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan kawasan konservasi alam dan taman nasional.
Catatan Redaksi: Standar ganda oleh institusi pengelola lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan ekosistem. Redaksi mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi terbuka tanpa tebang pilih.
(Red)










Tinggalkan Balasan