BTN Karimunjawa Diduga Langgar Aturan Sendiri, Warga Geram

Abah Sofyan
Aduan Warga Kabupaten Jepara - Foto: Dokumen LaporGub

Aturan Hukum & Landasan Normatif

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan kawasan konservasi alam dan taman nasional.

Catatan Redaksi: Standar ganda oleh institusi pengelola lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan ekosistem. Redaksi mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi terbuka tanpa tebang pilih.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating