Kebijakan SPMB 2026 Jateng Diprotes Warga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa TengahKebijakan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB SMA/SMK Negeri tahun 2026 di Jawa Tengah menuai protes keras dari masyarakat. Melalui Laman Laporgub dengan nomor aduan LGWP52977769, seorang orang tua murid melayangkan kekecewaannya terkait penerapan bobot kelulusan jalur prestasi yang dinilai tidak adil bagi calon siswa.

Warga mengeluhkan formula pembobotan yang menerapkan skema 50 persen nilai rapor dan 50 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini dianggap mendegradasi perjuangan para siswa yang telah konsisten mempertahankan nilai rapor mereka selama tiga tahun di jenjang SMP.

“Mempertahankan nilai rapor 3 tahun berasa sia-sia, pak, jatuh dengan nilai TKA. Banyak anak-anak yang pupus bisa bersekolah di impian mereka karena nilainya sangat kecil ketika sudah dihitung,” bunyi petikan aduan warga di Laman Laporgub tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, Haris Wahyudi, S.Pd., M.Pd., melalui Kasubag TU Adhelika Mahmudiah, SE., Akt., memberikan klarifikasi pada Senin (22/06/2026). Pihak Dinas menyatakan bahwa formulasi bobot 50:50 tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama para pemangku kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating