“Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dengan stakeholder terkait seperti Inspektorat, Ombudsman, BBPMP, dan Dewan Pendidikan yang sudah memberikan pertimbangan,” jelas Adhelika melalui pesan tertulis.
Pihak Dinas Pendidikan menyatakan memahami kegelisahan orang tua dan calon peserta didik. Mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi serta evaluasi dari masyarakat ini akan dijadikan bahan pertimbangan penting bagi pemangku kebijakan untuk menyempurnakan sistem seleksi pada tahun-tahun berikutnya.
Edukasi Hukum: Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru wajib memenuhi asas keadilan, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setiap anak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi sesuai Pasal 31 UUD NRI 1945.
Terkait pelaksanaan seleksi, jika ditemukan adanya praktik manipulasi data, kecurangan sistem, atau pungutan liar dalam proses SPMB/PPDB, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, serta pasal-pasal tindak pidana korupsi atau pungli (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun jika melibatkan aparatur sipil negara.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan data aduan resmi masyarakat pada kanal publik Laporgub Provinsi Jawa Tengah dan telah mendapatkan konfirmasi resmi dari otoritas Dinas Pendidikan terkait. Redaksi berkomitmen mengawal isu pemenuhan hak pendidikan anak demi terciptanya sistem seleksi yang berkeadilan.
(Red)












Tinggalkan Balasan