Disdik Jateng Klarifikasi Iuran SMAN 13 Semarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah  – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberikan jawaban resmi terkait Dugaan Pungli SMAN 13 Semarang yang belakangan menjadi sorotan wali murid. Melalui kanal aduan publik dengan nomor registrasi LGWS56261217, pihak dinas memberikan klarifikasi mendalam mengenai rencana kegiatan outing class (studi lapangan) ke Yogyakarta yang memungut biaya sebesar Rp430.000 per siswa.

Dalam laporannya, warga mengeluhkan bahwa tujuan kegiatan seperti Batik Laweyan, wisata Jeep di Kaliurang, dan Malioboro dinilai lebih menyerupai piknik biasa dengan nilai edukasi yang minim. Selain itu, iuran tersebut dianggap memberatkan dan terindikasi sebagai praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program pembelajaran resmi yang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pihak sekolah mengeklaim kegiatan ini terintegrasi dengan mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi, Geografi, dan Bahasa Indonesia melalui observasi langsung aktivitas ekonomi dan budaya.

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa iuran Rp430.000 tersebut merupakan hasil kesepakatan antara sekolah, komite, dan orang tua siswa yang bersifat partisipatif.

“Kegiatan tidak bersifat wajib. Bagi siswa yang tidak mengikuti outing class, tetap disediakan kegiatan pembelajaran alternatif di sekolah. Terdapat pula mekanisme subsidi bagi siswa kurang mampu,” tulis keterangan resmi Dinas Pendidikan, Kamis (16/4/2026).

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Meski diklaim sebagai kesepakatan, pelaksanaan pembiayaan di sekolah negeri tetap harus tunduk pada koridor hukum yang sangat ketat:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Pungutan adalah penarikan uang dengan jumlah dan waktu yang ditentukan serta bersifat mengikat.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur bahwa pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, ujian, atau kelulusan siswa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating