Investigasi Indonesia
Majalengka, Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Rabu (15/7/2026). Laporan ini terkait dugaan penyimpangan pada proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 4 Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, proyek revitalisasi tersebut merupakan program bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.999.483.000 (Rp 1,9 miliar) ini dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim LSM Generasi, ditemukan sejumlah indikasi kuat pengerjaan proyek yang melenceng dari spesifikasi teknis (Spektek). Dugaan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas konstruksi bangunan secara drastis dan berpotensi memicu kerugian keuangan negara.
Berikut adalah rincian temuan dugaan pelanggaran dari LSM Generasi di lapangan:
Material Tidak Standar: Penggunaan material pasir galian (pasir darat/gunung) diduga kuat tidak sesuai standar mutu untuk pekerjaan struktur beton.
Kualitas Pasir Buruk: Pasir yang digunakan diduga mengandung lumpur tinggi serta bahan organik, yang secara teknis dapat melemahkan daya ikat semen dan menurunkan mutu konstruksi.
Pengurangan Struktur Bangunan: Ditemukan dugaan tidak dipasangnya ring balok pada bagian tertentu, yang sangat vital bagi kekuatan dan keselamatan struktur bangunan.
Lemahnya Pengawasan: Diduga terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak konsultan maupun instansi terkait terhadap pelaksana di lapangan.
LSM Generasi mendesak Kejari Majalengka untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa dokumen administrasi, mengaudit volume pekerjaan, menguji kualitas material, serta melakukan cek fisik teknis di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak P2SP selaku pelaksana proyek maupun instansi pendidikan terkait mengenai temuan tersebut.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Penyimpangan Proyek Negara
Setiap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN terikat pada aturan ketat. Jika dugaan manipulasi material dan pengurangan spesifikasi teknis (seperti hilangnya ring balok) terbukti dalam proses penyelidikan, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat pasal berlapis terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Jasa Konstruksi:
1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:




Tinggalkan Balasan