Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 31,52 Gram

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus beserta barang bukti sabu-sabu seberat 31,52 gram di wilayah Kecamatan Bandar, Rabu (8/7/2026) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di depan sebuah rumah kosong dekat area pemakaman di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II.

Merespons aduan tersebut, Kanit II Satres Narkoba IPDA Horas Butarbutar bersama tim langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial GTFPS alias Gading (21) di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 8 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu;

  • 3 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu (Total berat bruto 31,52 gram);

  • 3 bungkus plastik klip kosong;

  • 1 unit ponsel pintar merek Vivo;

  • Uang tunai Rp 120.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat diinterogasi, Gading mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa sabu tersebut dipasok oleh rekannya yang berinisial MR alias Pektong, warga Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan menyatakan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik masih terus memburu pemasok utama (Pektong) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Kerjasama ini adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun,” tegas AKP Charles.

Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pengedar Narkotika

Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dalam kasus ini, karena barang bukti sabu (Narkotika Golongan I bukan tanaman) yang dikuasai/diedarkan oleh pelaku memiliki berat melebihi 5 gram (yakni 31,52 gram), maka ancaman hukumannya sangat berat.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating