Polsek Bosar Maligas Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Kabel

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Simalungun, Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di PT Basic International Sumatera, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Senin (22/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan karyawan berinisial Z.W. pada 19 Juni 2026 setelah mendapati kabel tembaga sepanjang kurang lebih 50 meter di ruang pompa air perusahaan hilang. Kerugian atas aksi pencurian yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta. Melalui analisis rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keterlibatan empat orang pria dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku berinisial T.A., R.P., dan R.A. diamankan saat sedang bekerja di area perusahaan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya membawa kabur potongan kabel menggunakan dua sepeda motor dan sebuah tas ransel merah.

Bacaan Lainnya

“Saat ini Polsek Bosar Maligas masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga terduga, serta memburu satu terduga lainnya berinisial D.G.S. yang masih dalam penyelidikan,” jelas IPTU Soni Silalahi. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 2225 TBY dan tas ransel merah yang digunakan saat melancarkan aksi.

Edukasi Hukum: Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, penyidik akan meneruskan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Polres Simalungun terkait pengungkapan tindak pidana pencurian di wilayah KEK Sei Mangkei. Kasus ini menyoroti pentingnya sistem keamanan internal perusahaan dalam mencegah potensi kriminalitas yang dilakukan oleh oknum di lingkungan internal sendiri.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating