Investigasi Indonesia
Garut, Jawa Barat – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Garut atau Samsat Garut dihujani kritik tajam oleh masyarakat. Melalui laman ulasan Google Maps, sejumlah warga meluapkan kekecewaan mendalam atas buruknya pelayanan publik, lambatnya kinerja pegawai, hingga maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang terstruktur. Rentetan keluhan tersebut membuat rating instansi ini tertahan di angka 3,4 bintang.
Salah satu ulasan dari akun Yayan Van Persib mengeluhkan rumitnya birokrasi balik nama kendaraan dari almarhum orang tua ke anak kandung. Meski berniat taat pajak, ia justru dipersulit hingga terpaksa menggunakan jasa calo agar urusannya selesai.
“Masyaallah ribetnya minta ampun… Alhasil ngantri dari pagi sampai siang malah dapet kekecewaan. Ujung-ujungnya harus pakai jasa calo dan kalo sama calo bisa,” tulisnya.
Akun Nur Safitri juga senada, menyatakan proses balik nama dipersulit dan mengeluhkan banyaknya pungli serta ketidakramahan petugas.
Keluhan lain datang dari akun guilty crown2011 yang meminta adanya inspeksi mendadak (sidak) karena pelayanan yang dinilai lambat dan sarat oknum pungli. Sementara akun Mawan Rahayu mengkritik kekosongan pelayanan akibat pegawai arsip menghadiri acara di luar kantor tanpa ada petugas pengganti. Sikap arogan petugas juga disorot oleh akun Risa Febrianti yang menyebut pelayanan dari oknum pegawai sangat kasar dan jutek.
Mendapati keluhan warga yang menumpuk tersebut, redaksi mencoba meminta klarifikasi, tanggapan, serta langkah tindak lanjut melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/06/2026) kepada Andri Wijaya, S.STP., M.M., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dan Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Garut. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Samsat Garut sama sekali tidak memberikan respons maupun balasan.
Edukasi Hukum: Penyelenggaraan pelayanan publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang adanya pungutan tidak sah dan mewajibkan kepastian waktu serta kejelasan prosedur. Jika terbukti ada oknum pegawai yang melakukan pungli atau bekerja sama dengan calo untuk memeras masyarakat dengan cara mempersulit layanan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang disampaikan secara terbuka pada laman ulasan Google Maps Samsat Garut serta upaya konfirmasi resmi yang tidak direspons oleh pejabat terkait. Sikap bungkam dari pihak Samsat Garut mencederai asas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Redaksi mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan investigasi dan sidak menyeluruh di Samsat Garut demi memulihkan hak pelayanan warga yang bersih dan transparan.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan