Polisi Bongkar Pembunuhan Berkedok Bunuh Diri di Tangerang

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Sepintar-pintarnya kejahatan disembunyikan, jejak kebenaran selalu menemukan jalannya. Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bersama Polresta Tangerang berhasil membongkar tabir pembunuhan keji berkedok bunuh diri yang menimpa seorang perempuan berinisial R, di sebuah kontrakan wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Peristiwa ini pertama kali mencuat pada Selasa (19/5/2026). Saat itu, korban R ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi leher terjerat tali, seolah-olah mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, skenario rapi yang dirancang pelaku hancur oleh kejelian penyidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula dari sebuah kejanggalan fisik yang sangat fatal.
“Penyidik menemukan posisi tubuh korban memang dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk tidak langsung menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri,” urai Kombes Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Berangkat dari insting forensik tersebut, polisi langsung membongkar jejak digital korban. Dari rekaman CCTV dan percakapan WhatsApp, terungkap bahwa pada Minggu (17/5/2026) korban sempat berkomunikasi dan bertemu dengan seorang pria berinisial A (30) di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Pertemuan itu berlanjut hingga keduanya menuju kontrakan korban.
Tragedi maut itu terjadi keesokan harinya, Senin (18/5/2026). Saat berada di dalam kontrakan, tersangka A mengeksekusi korban dengan cara mencekik lehernya hingga tak sadarkan diri. Guna menutupi aksi sadisnya, tersangka kemudian menggantung leher korban menggunakan tali tambang yang sudah ia siapkan dan bawa dari rumah.
Untuk menghilangkan jejak identitas, tersangka menggasak barang-barang berharga korban, mulai dari KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan.
“Barang-barang milik korban itu kemudian dibuang oleh tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Kapolresta.
Setelah serangkaian penyelidikan maraton, polisi akhirnya meringkus dan memeriksa A pada Sabtu (1/8/2026). Di hadapan penyidik, pria yang telah berkeluarga ini akhirnya tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Motif di balik pembunuhan ini pun terungkap. Tersangka dan korban rupanya memiliki hubungan asmara gelap. Korban R menuntut tersangka A untuk menikahinya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Merasa terdesak karena sudah beristri, A justru memilih jalan pintas dengan menghilangkan nyawa R secara terencana.

Aturan Hukum

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 458 mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, sementara Pasal 459 secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Mengingat tersangka sudah membawa tali dari rumah sebelum mengeksekusi korban, unsur perencanaan sangat melekat. Tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Catatan Redaksi: Kejelian penyidik Polresta Tangerang membaca kejanggalan TKP patut diacungi jempol. Namun, apresiasi ini harus dikawal hingga ke meja persidangan. Fakta bahwa pelaku membawa tali tambang dari rumah adalah bukti mutlak adanya “niat jahat yang terencana” (mens rea). Redaksi menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan femisida (pembunuhan perempuan karena alasan gender/relasi kuasa) berkedok bunuh diri seperti ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menerapkan tuntutan maksimal menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana. Publik menunggu ketegasan hukum untuk memastikan nyawa manusia tidak bisa dihilangkan begitu saja demi menutupi aib perselingkuhan seorang pengecut.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating