Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang terus memburu pria berinisial AR yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Hingga Sabtu (25/7/2026), tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan pencarian intensif lantaran tersangka diketahui kabur dari kediamannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memastikan bahwa proses hukum terhadap AR tetap berjalan progresif dan akuntabel guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban. Kasus ini mulai ditangani setelah kepolisian menerima laporan resmi pada 6 Agustus 2025 lalu.
“Kami memastikan seluruh tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan. Saat ini fokus utama petugas di lapangan adalah mengamankan keberadaan tersangka,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.
Sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melayangkan surat undangan klarifikasi resmi kepada AR. Sayangnya, AR tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan tersebut. Kendati terlapor absen, proses penegakan hukum tidak mandek.
Berbekal kecukupan alat bukti yang akurat, polisi menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan pada 6 April 2026. Melalui serangkaian gelar perkara lanjutan, AR resmi menyandang status tersangka pada 7 Juli 2026, yang langsung diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penangkapan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak surut dalam menuntaskan perkara kekerasan yang menyangkut kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Edukasi Hukum: Dalam menangani perkara ini, penyidik merujuk pada regulasi khusus, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan tersangka yang tidak kooperatif, mangkir dari panggilan klarifikasi, dan melarikan diri, dapat menjadi penilaian yang memberatkan bagi tersangka di persidangan kelak. Selain itu, berdasarkan Pasal 221 KUHP, siapa pun yang terbukti sengaja menyembunyikan tersangka kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dapat diancam dengan pidana penjara.
Catatan Redaksi: Berpegang teguh pada prinsip jurnalistik “Cermat dan Akurat”, redaksi investigasiindonesia.co.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). AR saat ini berstatus tersangka dan belum mendapat vonis inkracht dari pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak tersangka belum dapat dikonfirmasi karena masih dalam pengejaran aparat (buron). Redaksi akan terus mengawal transparansi penanganan kasus ini demi rasa keadilan di tengah masyarakat.
(Red)








Tinggalkan Balasan